Kebutuhan untuk memiliki NPWP, semakin hari semakin meningkat. Makin banyak hal yang baru bisa dilakukan apabila telah memiliki NPWP ( maksud saya bicara soal keadaan di Indonesia ). Mau tidak mau, saya juga menjadi salah satu dari orang yang membutuhkan NPWP ( lengkapnya NPWP Orang Pribadi ).
Banyak keraguan pada saat saya ingin membuat NPWP. Terbayang betapa rumitnya proses pembuatan tersebut. Perlu menyiapkan ini dan itu. Tapi rupanya perkiraan saya meleset jauh sekali. Pembuatan NPWP ternyata mudah dan cepat ( kalau tidak mau dibilang cepat sekali ).
Yang saya lakukan adalah mengunjungi website Direktorat Jendral Pajak atau yang lebih dikenal dengan www.pajak.go.id . Memilih menu registrasi secara elektronik ( e-registration ). Klik di sini bila ingin langsung ke bagian e-registration .
Pada saat itu, karena belum ada pengalaman sama sekali, saya menguduh dahulu petunjuk penggunaan e-registration tersebut yang memiliki format Microsoft Power Point. Klik di sini kalau anda juga memerlukannya. Setelah selesai membaca petunjuknya, saya mulai melakukan pengisian formulir registrasi secara online. Jangan lupa menyiapkan KTP.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya sudah selesai mengisi dan langsung memiliki NPWP ! Horeee !
Langkah selanjutnya adalah mencetak 2 dokumen yang dihasilkan, Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, lalu mengantarkannya ( bisa juga dikirim ) ke Kantor Pelayanan Pajak / KPP sesuai yang tertera di kedua dokumen tersebut. Itu tanggal 4 Desember 2009.
Karena belum ada waktu, saya baru mengantar kedua dokumen yang sudah dicetak tersebut, beserta fotokopi KTP, tanggal 7 Desember 2009. Setiba di KPP yang ditunjuk, saya mengambil nomer antrian pengurusan NPWP lalu menunggu kurang lebih 20 menit ( karena ternyata banyak juga yang mengurus NPWP ). Begitu nomer antrian saya dipanggil, saya menyerahkan semua dokumen yang sudah saya bawa. Kembali ke tempat duduk. Dan ini yang saya bilang cepat. Tidak sampai 5 menit, saya dipanggil kembali oleh petugas yang bersangkutan dan saya diberikan kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar yang asli. Mantap !
Ternyata membuat NPWP itu tidak sulit dan dapat dilakukan sendiri. Tahap selanjutnya adalah memasukan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Good luck ( for me also ) !
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar